Pelalawan, Rakyat45.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa, Kepala Seksi, Kasubsi, Kejaksaan Negeri Pelalawan, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum, yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Rabu (13/07/2022) pukul 09.30 WIB, dihalaman kantor Kejari Pelalawan.
Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) B UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan utusan pengadilan. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, beliau menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL. Ujarnya Silpia Rosalina, S.H., M.H.,
“Barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander, dan barang bukti lainnya di hancurkan dengan cara dipotong, dibakar, dan dikubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk,” ucap Silpia
Berikut beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu berupa :
- Shabu – shabu 126.09 gram
- Ganja 3.57 gram
- Extaci 2.58 gram
- Senjata tajam
- Uang palsu
- Pupuk 165 buah
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Kepala Kepolisian Resort Pelalawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.
Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif. tutup Silpia Rosalina, S.H., M.H.
Reporter : Soni Lahagu
Editor : Afdal