Probolinggo, Rakyat45.com – DPP KPK Tipikor Probolinggo Selasa (20-09-2022) pagi, mendatangi kantor Kejaksaan Kraksaan Probolinggo Jawa timur untuk melaporkan oknum perangkat desa liprak kulon yang menarik keuntungan dari pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan membawa bukti surat pernyataan dari masyarakat yang di pungut per bidang tanah / Sertifikat sebesar Rp 3.500.000 hingga Rp 5.000.000 /bidang tanah.
Oknum perangkat desa yang berinisial DI bersama SN selaku yang diduga melakukan pungutan liar dilaporkan. PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah. Sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, pemerintah memberikan aturan senilai Rp 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga. “Intruksi dari Presiden Joko Widodo, ketika ada ketimpangan dalam pelaksanaan PTSL/sertifikat massal langsung saja segera laporkan.
Makannya pagi ini, saya sebagai DPP KPK Tipikor Probolinggo saya melaporkan kepala desa selaku penanggung jawab, kemudian tim pelaku pelaksanaan PTSL juga,” Muhammad soni. “Saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Kraksaan Probolinggo, untuk segera melakukan pemeriksaan dan memanggil oknum Kades Liprak kulon untuk di mintai keterangan terkait isu yang sudah berkembang di Kab.Probolinggo sesuai undang-undang yang berlaku dengan tegas dan adil,”( ”””dy)****