Pihak GML Akan Bawa Persoalan Dugaan Pungli Pihak Ketiga RSUD Batin Mangunang ke Ranah Hukum

Tanggamus, Rakyat45.com – Ketua DPD GML Tanggamus, Irkom Thalib dan jajaran Advokat OK Armet Ripanding, SH. MH mengadakan dialog bedah kasus terkait permasalah dugaan pungli oleh pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Tanggamus yang viral diberitakan beberapa media pekan ini. Dimarkas DPD GML Tanggamus Kota Agung. Jum’at, 30 Desember 2022.

LBH GML Tanggamus menganalisa dan menemukan kejanggalan-kejanggalan. Setelah menelaah keterangan-keterangan para narasumber yang berkompeten. Adanya pungutan liar (pungli) dan indikasi perampasan barang milik orang lain. Dan, menyebabkan ada pihak yang dirugikan atas peristiwa dimaksud. Terkait pungutan denda karcis parkir di RSUD Batin Mangunang Tanggamus.

“Menyikapi gencarnya pemberitaan oleh media. Sehingga viral diketahui oleh publik. DPD GML Tanggamus akan membawa persoalan ini keranah hukum. Agar diungkap secara terang benderang. Karena menyangkut pelayanan dan kepentingan publik.” tegas Irkom Thalib.

” Saya lihat dimedia, ada statement Kabag Hukum Pemda Tanggamus. Menyatakan terkait pungutan denda parkir di RSUD Batin Mangunang Tanggamus tidak ada regulasinya. Jelas, peristiwa ini ada indikasi pungutan liar (pungli). Dan, mendengar keterangan korban (konsumen parkir, Ahyar), terindikasi dugaan perampasan juga. Dikarnakan tidak ada regulasinya dan ada pihak yang dirugikan. Patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dan Pidananya. Namun kita tetap mengedepankan azaz peraduga tak bersalah dalam hal ini.” jelasnya OK Armet Repanding, SH. MH. (Rodial/Muzanni)