Proyek Saluran irigasi Pada Dinas Perkim Pada Tahun 2022 Diduga Sarat KKN

Kutacane,  Rakyat45 -royek pembangunan saluran irigasi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2022 yang menelan anggaran milyaran rupiah kini menuai masalah, pasalnya, proyek saluran irigasi yang dikerjakan oleh dinas melalui pihak rekanan kendati asal jadi, sehingga kuat dugaan proyek saluran irigasi itu berpotensi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Seperti kita ketahui, lokasi proyek saluran irigasi itu tersebar di Kecamatan Deleng Pokison, Kecamatan Lawe Sumur dan Kecamatan Bambel. Namun dalam pengerjaan proyek itu diduga asal jadi, tanpa mengedepankan kualitas.

Menyikapi hal itu. Jupri Yadi R ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara kepada media Selasa (14/02) mengatakan, pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan oleh pihak rekanan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun 2022 yang bernilai milyaran rupiah diduga asal jadi, selain itu diduga kuat, ada permainan kepala Dinas Perkim dan pihak rekanan untuk bersekongkol melakukan mupakat jahat untuk meraup keuntungan besar sehingga tidak memikirkan kualitas pekerjaan tersebut.

” Untuk itu kita minta kepada Kejati Aceh untuk melakukan lidik terhadap proyek saluran irigasi tahun 2022 yang bernilai milyaran rupiah, karena bukti fisik proyek saluran irigasi bisa kita tujukan, bahwa proyek itu memang betul-betul hancur atau asal jadi dikerjakan, hal ini besar dugaan adanya pembiaran pihak Dinas terhadap kontraktor dalam proses pekerjaan,” bersekongkol melakukan mupakat jahat, untuk itu saya minta kepada pejabat Bupati Drs. Syakir untuk mengevaluasi kinerja kadis Perkim M. Asbi dari jabatannya.

Menurut Jupri Yadi R, kepala Dinas Perkim tersebut dinilai tak mampu bekerja, selain itu. Sosok Asbi dikenal dalam karirnya hanya terus menuai masalah, sehingga tak layak rasanya pj Bupati mempertahankannya Asbi sebagai kepala Dinas Perkim tegas Jupri Yadi R. ( Tim )