Kutacane, Rakyat45.com – Proyek Pembangunan kantin di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Atap Kabupaten Aceh Tenggara (DPMTSp-Agara) pada tahun 2022 lalu diduga menyalahi Kontrak yang telah disepakati.
Pasalnya, proyek yang bernilai mencapai ratusan juta rupiah itu sangat terlihat kejanggalan secara kasat mata, yakni pada pekerjaan dinding bertulang bahagian belakang kantin unkap Dinni, salah seorang warga Kutacane-Aceh Tenggara saat ditemui Wartawan Rabu (15/02/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya jika tidak percaya mari kita lihat bersama langsung ke lokasi Kantin berada persis di belakang kantor Dinas PMTSP itu, ungkapnya.
Begitu tampak bagaimana nyaris semua tiang beton tersambung pada dinding pagar belakang kantor itu, yang sepertinya terlihat sengaja dikerjakan begitu saja.
Tak pulak, mulai dari pondasinya hinga pasangan batu batanya yang merupakan rangkaian dinding beton bertulang sengaja diduga dicuri.volumenya, ungkap Dinni.
Selain itu, jika begitu jelas diyakini menyalahi dari Desain Gambar yang ada di kontrak, tak hanya hitungan pemggunaan materialnya pun bakal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biayanya (RAB).
Jelas ini mengundang tanya siapa pun yang melihatnya, ditengarai apa benar memang dirancang sejak awal seperti itu, hal itu tidak mungkin terjadi, sebab apakah sudah bisa dipastikan bahwa dinding pagar yang sudah berumur menahun itu akan mampu bertahan lama ketika bobot betonya bertambah, jelas itu bakal ambruk dan tidak bertahan lama, walau saya tidak paham persis soal hitung-hitungan bobot betonnya tapi jelas itu bakal keliru nantinya.
Faktanya, memang dari pantauan Wartawan terlihat dinding pagar belakang itu hanya sekdar dicat baru sesuai warna cat tiang yang tertopang di atasnya termasuk rangkaian atap dan seng di atasnya.
Melihat fenomenL ganjil ini, ketika komfirmasi dilakukan ke Oknum PA (Pemgguna Anggaran) proyek tersebut, yang juga menjabat Kadis PMTSP Agara, Ir Suvriadi, secara terpisah via seluler, kamis (16/02/2023) engan menjawab , mesti Cat yang sudah di ceklis biru.
Sayangnya ketika oknum PPTK protwk itu, karyadi Aliman, ST, yang juga masih berstatus ASN di salah satu Dinas Kutacane? dikondrontie melalui Washab, Karyadi terkesan engan menjawab .( Tim)