Rakyat45.com, Pekanbaru – Penindakan narkotika kembali digencarkan Kepolisian Daerah Riau melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus sekaligus mengamankan ratusan tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Riau.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa selama periode 16 April hingga 7 Mei 2026, pihaknya mencatat 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka berhasil diamankan.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersebut, 530 tersangka merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 orang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.
Jika dilihat dari latar belakang pekerjaan, para tersangka didominasi oleh pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, serta buruh 44 orang.
Polda Riau menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka penegakan hukum, melainkan bentuk nyata upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 162.754 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp34,85 miliar jika beredar di masyarakat.
Brigjen Hengki menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam pemberantasan narkotika. Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga upaya perlindungan masa depan generasi bangsa.
“Terhadap para tersangka akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta aturan hukum lainnya dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat berjalan tanpa dukungan masyarakat. Kolaborasi lintas elemen menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir.
“Perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk mendorong penegakan hukum maksimal terhadap jaringan besar,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis diamankan bersama barang bukti 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Satu unit speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut juga turut disita.
Kombes Putu menegaskan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Riau.
“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Operasi Antik Lancang Kuning 2026 menegaskan kembali arah penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemutusan jaringan serta perlindungan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”
Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui WhatsApp 08136306547. Untuk layanan cepat kepolisian, Call Center 110 juga dapat digunakan.**












