Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Tunggu Hasil Audit BPK, Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam Dikantongi

×

Polda Riau Tunggu Hasil Audit BPK, Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam Dikantongi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Jembatan Air Hitam, Polda Riau Tunggu Audit BPK
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. R45/Y

RAKYAT45.COM โ€“ Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam perkara dugaan korupsi Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hingga Selasa (18/8/2026), hasil penghitungan kerugian negara belum diterima penyidik. Penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan BPK.

“Belum keluar (hasil PKN). Kami masih menunggu,” kata Yogie.

Ia juga belum dapat memastikan kapan hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan diterbitkan.

“Belum tahu, kami masih menunggu,” ujarnya.

Di tengah proses penghitungan kerugian negara, penyidik mengaku telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang,” kata Yogie sebelumnya.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan, penyidik telah menggeledah tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rohil.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 104 dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam. Sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUPR Rohil, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari BPBJ.

Seluruh dokumen tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Sebanyak 39 orang sebelumnya telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Rohil.

“Untuk saksi-saksi masih yang kemarin,” ujar Yogie.

Sementara itu, mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong hingga kini disebut belum diperiksa penyidik terkait perkara tersebut.

“Belum,” kata Yogie saat ditanya mengenai pemeriksaan Afrizal Sintong.

Proyek Jembatan Air Hitam dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant. Jembatan tersebut memiliki panjang sekitar 140 meter dan lebar 7 meter.

Dalam penyidikan, polisi menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi jembatan.

Jembatan Air Hitam kemudian diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023. Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi akses penghubung penting bagi masyarakat di Kecamatan Pujud.

Penyidik kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sekaligus melanjutkan pendalaman terhadap dokumen, keterangan saksi, dan bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka secara resmi.***