Hukum & Kriminal

PN Bengkalis Tetapkan Restitusi Korban, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa

×

PN Bengkalis Tetapkan Restitusi Korban, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa pengeroyokan serta menetapkan restitusi bagi korban, Selasa (29/9/2026)./R45/Indra

Rakyat45.com, Bengkalis – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Rahman Bin Abdul Muis dalam perkara pengeroyokan terhadap Rudi Saputra. Selain hukuman badan, majelis hakim menetapkan terdakwa wajib membayar restitusi kepada korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.

Ketua majelis hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota membacakan putusan setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Majelis menyatakan Abdul Rahman Bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban di muka umum. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Rekaman CCTV, hasil visum, serta bukti perawatan inap korban di RSUD Mandau menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Dari rangkaian bukti tersebut, majelis menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan pemukulan dalam aksi yang melibatkan lebih dari satu orang.

Pertimbangan hakim juga mencakup keterangan terdakwa dan saksi yang diberikan selama proses persidangan. Majelis menilai keterangan tersebut tidak jujur dan berbelit-belit.

Pada aspek pemulihan korban, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan restitusi. Dari pengajuan yang nilainya lebih dari Rp200 juta, hakim menetapkan restitusi sebesar Rp30 juta lebih yang wajib dibayarkan terdakwa kepada Rudi Saputra.

Kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru, yang mengatur pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebagai pidana tambahan yang dapat ditetapkan hakim dalam persidangan.

“Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,”ungkap ketua Majlis Hakim di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Setelah seluruh pertimbangan dan amar putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan perkara tersebut selesai dengan hukuman penjara serta kewajiban restitusi kepada korban.

“Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa dinyatakan selesai dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah,” ucap ketua majelis hakim Mas Toha sambil mengetukkan palu.**