Rakyat45.com, Bengkalis – Perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Nomor 292 membawa kasus pasangan suami istri, Jas dan Su, ke tahap banding. Di tengah proses hukum tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjelaskan sejumlah pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana, termasuk mengenai barang bukti serta kondisi kedua terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia memutus perkara itu pada 2 September 2026. Jas dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Su dihukum 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Jas dihukum 6 tahun penjara dan Su selama 4 tahun.
Kabur Usai Aniaya Pekerja PT SRS, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat
23 Juli 2026Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pernyataan banding disampaikan pada 7 September 2026, disusul penyerahan memori banding pada 14 September 2026.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur internal kejaksaan.
“Dalam pedoman internal kami, karena ini merupakan tindak pidana khusus, penentuan tuntutannya dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan nota dinas, kami menyatakan upaya hukum banding pada 7 September 2026,” ujar Marthalius, Kamis (24/9/2026).
Dua Kendaraan Dipersoalkan Kejari Bengkalis
Selain pidana yang dijatuhkan, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan status dua barang bukti berupa kendaraan roda empat yang dalam putusan dikembalikan.
Kedua kendaraan itu adalah Toyota Fortuner dan Toyota Rush. Kejari menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan memasukkannya sebagai bagian dari materi yang dipersoalkan dalam upaya hukum banding.
“Kemudian ada beberapa objek berupa dua unit kendaraan bermotor roda empat Toyota Fortuner dan Toyota Rush, yang dikembalikan. Kami tidak sependapat dengan keputusan tersebut,” kata Marthalius.
Humas PN Bengkalis Uraikan Pertimbangan Barang Bukti
Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29/9/2026).
Menurut Humas PN Bengkalis, keterkaitan sebuah barang dengan perkara pidana tidak secara otomatis menjadikan objek tersebut harus dirampas. Majelis hakim terlebih dahulu menilai hubungan barang dengan tindak pidana, status kepemilikan, serta pertimbangan hukum dan kemanfaatannya sebelum menentukan status barang bukti.
Pertimbangan itu juga membedakan antara barang yang merupakan hasil tindak pidana dan barang yang digunakan atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Karena kedudukan hukumnya dapat berbeda, setiap barang dinilai berdasarkan posisi dan hubungan hukumnya dengan perkara.
Usia dan Kondisi Kesehatan Turut Dipertimbangkan
Selain status barang bukti, kondisi kedua terdakwa juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penjatuhan pidana.
Berdasarkan penjelasan Humas PN Bengkalis, Jas dan Su sejak awal tidak menjalani penahanan oleh pihak kepolisian. Jas sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, sedangkan Su disebut sejak awal tidak dilakukan penahanan oleh Polres.
Dalam menentukan pidana, majelis hakim mempertimbangkan fakta dan keadaan yang terungkap selama persidangan. Usia, kondisi kesehatan serta keadaan lain yang berkaitan dengan terdakwa turut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum hukuman ditetapkan.
Riwayat hukuman sebelumnya juga dapat menjadi keadaan yang memberatkan apabila seseorang berstatus residivis. Namun, status tersebut tidak secara otomatis menentukan lamanya pidana karena pertanggungjawaban pidana tetap dinilai berdasarkan fakta dan keadaan dalam perkara yang diperiksa.
Perkara Kini Masuk Tahap Banding
Setelah upaya hukum diajukan, perkara TPPO Nomor 292 selanjutnya diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap masih berada dalam proses peradilan sehingga hasil pemeriksaan pada tingkat banding menjadi bagian dari tahapan hukum berikutnya.
Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, status penahanan mengikuti penetapan yang berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan dari pengadilan. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pidana menjadi kewenangan penuntut umum.
Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan dalam pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengenai jenis penahanan.**












