Rakyat45.com, Bengkalis – Rekaman CCTV menjadi salah satu titik penting dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra, Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rekaman tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim setelah korban memberikan kesaksian mengenai dugaan pemukulan yang dilakukan lebih dari satu orang.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), dengan agenda pemeriksaan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah yang disebut melihat langsung kejadian.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti persidangan.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, korban dan saksi terlebih dahulu diambil sumpah.
Korban Ungkap Dugaan Pemukulan dari Dua Arah
Rudi kemudian memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya. Saat itu, Rudi sedang melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi mengaku kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga terjadi kontak fisik.
“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Rudi mengatakan dirinya sempat mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi kemudian berubah ketika ia mengaku mendapat pukulan dari belakang.
“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut langsung didalami majelis hakim.
“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.
“Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.
Rekaman CCTV Diperlihatkan di Hadapan Majelis Hakim
Rudi kemudian menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam kejadian kepada JPU.
Atas izin majelis hakim, rekaman tersebut diputar dan disaksikan bersama oleh hakim, JPU, terdakwa, penasihat hukum, serta para saksi.
Majelis hakim kembali meminta penjelasan korban mengenai isi rekaman tersebut, khususnya terkait jumlah orang yang diduga terlibat dalam pemukulan.
“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.
Korban kemudian menerangkan bahwa dirinya kehilangan kesadaran setelah menerima pukulan dari arah belakang dan depan.
“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.
Rudi Sebut Mengalami Cedera pada Mata
Kesaksian Rudi juga mengungkap kondisi fisiknya setelah kejadian. Ia menyebut pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada kelopak mata serta cedera pada tulang rongga mata.
“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkap Rudi.
Rudi juga menyatakan terdakwa tidak datang meminta maaf selama masa pemulihan.
“Selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Saksi Mengaku Melihat Korban Tergeletak
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap Muhammad Abdullah. Saksi mengatakan melihat langsung situasi di lokasi ketika melintas dan mendapati Rudi terlibat cekcok sebelum terjadi pemukulan.
Abdullah mengaku kemudian berhenti dan melihat Rudi sudah terjatuh.
“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.
Ia juga memberikan keterangan mengenai kendaraan Toyota Calya milik Abdul Rahman yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Abdullah, kendaraan tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.
“Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia,” ungkap Abdullah.
Terdakwa Mengaku Tidak Mengenal Pelaku Lain
Sementara itu, Abdul Rahman membantah mengetahui identitas orang lain yang disebut terlibat dalam pemukulan terhadap Rudi.
“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim.
Hakim kemudian mendalami kembali keberadaan kendaraan yang meninggalkan lokasi.
“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.
Keterangan korban, saksi, dan terdakwa selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengurai rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Didakwa Pasal Pengeroyokan
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara tersebut bermula dari cekcok antara korban dan terdakwa. Rudi disebut mendapat pukulan dari Abdul Rahman dan kemudian melakukan perlawanan hingga terdakwa terjatuh.
Dalam situasi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa disebut datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga Rudi terjatuh.
Korban kemudian diduga kembali mendapat pukulan dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.
Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan Rudi dalam kondisi terluka. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian itu, Rudi disebut mengalami sejumlah luka, antara lain robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala, serta cedera pada tangan kanan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan proses hukumnya berlanjut hingga Pengadilan Negeri Bengkalis.
Abdul Rahman bin Abdul Muis dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Meski telah berstatus terdakwa, Abdul Rahman tetap memiliki hak untuk menjalani proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Hingga persidangan tersebut berlangsung, belum ada putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai perkara tersebut sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.**












