Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Dorong Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Lokal

45
×

Pemprov Riau Dorong Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Lokal

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Dorong Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Lokal
Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN Melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026). R45/M

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong investor menggunakan layanan perbankan daerah melalui BRK Syariah serta mengalihkan administrasi perpajakan ke wilayah Riau. Langkah ini dilakukan agar aktivitas investasi memberikan dampak ekonomi langsung dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika, mengatakan saat ini sudah ada 10 pelaku usaha yang mulai bersedia menggunakan layanan BRK Syariah untuk transaksi perusahaan mereka.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah,” ujar Vera usai Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN Melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026).

Menurut Vera, kebijakan tersebut bertujuan agar perputaran uang dari sektor investasi tidak lagi banyak keluar daerah. Selama ini, kata dia, masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Riau namun melakukan transaksi keuangan di luar provinsi.

“Harapannya, kalau mereka menggunakan BRK Syariah dan transaksi dilakukan di Riau, maka akan ada deviden dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah,” katanya.

Selain mendorong penggunaan rekening BRK Syariah, Pemprov Riau juga meminta perusahaan memiliki NPWP domisili di Riau, khususnya bagi pelaku usaha yang melakukan ekspansi bisnis.

“Nanti kita arahkan untuk NPWP domisili. Jadi pajak dan pendapatan mereka bisa terpantau serta memberi kontribusi langsung untuk Riau,” jelas Vera.

Kebijakan tersebut berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan usaha di Riau.

Dalam sosialisasi itu, pemerintah turut menyoroti masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah. Pemprov Riau berharap kendaraan perusahaan memakai pelat BM agar pajak kendaraan bermotor dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, DPMPTSP bersama BKPM juga mengingatkan pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku.***