RAKYAT45.COM – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita ratusan gram emas dari Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Emas tersebut diduga berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penggeledahan Toko Emas Syafira merupakan pengembangan dari penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.
Menurut Ade, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dengan berbagai model yang jumlahnya mencapai ratusan gram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Selain emas dan peralatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan Bank BRI, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Ade menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Barang bukti tersebut akan ditelusuri untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tegas Ade.***












