Rakyat45.com, Bengkalis – Kasus dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, memasuki tahap baru setelah polisi menahan seorang oknum PNS berinisial AT (56). Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan pria tersebut sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam perkara yang melibatkan seorang anak berusia 6 tahun.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinilai memenuhi syarat untuk menetapkan AT sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara ini mulai terungkap pada Kamis, 18 Juni 2026. Saat itu, orang tua korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban menggali informasi dari anak tersebut. Korban kemudian menyebut seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Paman” di lingkungan sekolah sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Keluarga korban selanjutnya membawa anak itu ke sekolah dan menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Saat diminta menunjukkan orang yang dimaksud, korban menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.
Penyidikan Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis kemudian berlanjut melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan cabul itu diduga terjadi lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kesempatan ketika tersangka bersama korban.
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Penahanan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026.
Atas perkara tersebut, AT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.**












