Banner Website
Peristiwa

Kasus KPTBS Bengkalis Memasuki Babak Baru, Pelapor Minta Seluruh Pengurus Diperiksa

86
×

Kasus KPTBS Bengkalis Memasuki Babak Baru, Pelapor Minta Seluruh Pengurus Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kondisi lahan perkebunan sawit di kawasan Desa Jangkang dan Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis, yang menjadi objek sengketa dalam perkara dugaan penggelapan hasil panen sawit dan aktivitas replanting sepihak yang dilaporkan Saidi DKK. Jum'at (15/5/2026)./R45/Lap.

Rakyat45.com, Bengkalis – Polemik hukum yang membelit Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (KPTBS), pengelola perkebunan sawit di wilayah Desa Jangkang dan Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis, mulai membuka rangkaian persoalan yang lebih luas dari sekadar sengketa internal koperasi.

Laporan yang diajukan Saidi dan kelompoknya tidak hanya menyoroti dugaan penggelapan dana bagi hasil panen sawit sejak Mei 2022 hingga 2026 dengan nilai disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar, tetapi juga memuat dugaan kerugian lain yang dialami para pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Arifin, didampingi Adin Rochyadi, menilai pernyataan Humas KPTBS, Bob Rizal, tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

“Kami memiliki dokumen dan bukti keanggotaan klien kami yang menjadi korban. Jumlahnya 142 orang dengan total 184 kapling lahan,” ujar Arifin, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1091/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 8 September 2025, serta mengajukan gelar perkara khusus di Polda Riau.

Menurut Arifin, seluruh unsur perkara, mulai dari pelapor, saksi, terlapor hingga lokasi lahan, berada dalam wilayah hukum Kabupaten Bengkalis sehingga proses hukum dinilai memiliki dasar yang jelas untuk segera dituntaskan.

Ia juga menyebut laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kapolda Riau, dan Kapolres Bengkalis.

“Perkara ini sudah dalam pantauan Mabes Polri,” tegasnya.

Pihak pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Arifin menilai perkara tersebut tidak rumit untuk dibuktikan dan seharusnya tidak berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum serta pemulihan hak para pelapor.

Selain meminta penetapan tersangka terhadap Ketua KPTBS, Norizan, pihak pelapor juga meminta seluruh jajaran pengurus koperasi turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Jangan ada yang disembunyikan atau dikecualikan agar persoalan ini menjadi terang dalam perspektif hukum pidana,” kata Arifin.

Ia turut menyoroti aktivitas di lahan yang masih berlangsung di tengah proses hukum, termasuk panen sawit dan penebangan pohon untuk peremajaan atau replanting yang disebut dilakukan secara sepihak pada objek lahan yang disengketakan.

Sementara itu, Saidi selaku pelapor menegaskan bahwa Bob Rizal tidak terlibat dalam kepemilikan lahan dan hanya menjalankan fungsi sebagai humas koperasi.

“Bob tidak mengetahui persoalan dari awal hingga akhirnya kami melaporkan saudara Norizan. Kami berharap penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen sawit ini,” ujar Saidi.

Di sisi lain, Bob Rizal sebelumnya menyatakan jajaran pengurus koperasi, termasuk sekretaris, bendahara, kepala bagian, dan pihak humas, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik di Pekanbaru terkait laporan tersebut.

“Kami telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak ada satu pun jajaran koperasi yang merasa dirugikan oleh Ketua Norizan,” kata Bob.**