Banner Website
Hukum & KriminalPeristiwa

Selat Akar: 27 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap, 1 Dilumpuhkan di Laut

393
×

Selat Akar: 27 Kg Sabu Disita, 2 Kurir Ditangkap, 1 Dilumpuhkan di Laut

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Meranti menangkap dua kurir narkotika dan menyita 27 kg sabu serta 260 cartridge diduga mengandung etomidate dari speedboat di perairan Selat Akar, dalam operasi penindakan jaringan internasional, Senin (27/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Meranti – Selat Akar yang biasanya tenang berubah menjadi titik operasi senyap aparat kepolisian yang berhasil memutus salah satu jalur penyelundupan narkotika jaringan internasional pada Senin pagi, 27 April 2026.

Dalam operasi terukur yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, petugas menyita 27 kilogram sabu serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Dua kurir yang membawa muatan tersebut berhasil diamankan, sementara satu di antaranya dilumpuhkan dengan tembakan di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut perbatasan. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik kemudian melakukan pemantauan ketat di wilayah yang diduga menjadi lintasan penyelundupan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat yang bergerak dengan pola mencurigakan di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh. Saat upaya penghentian dilakukan, kapal tersebut justru berusaha kabur dan memicu pengejaran di tengah perairan.

Peringatan aparat tidak diindahkan. Setelah tembakan peringatan dilepaskan namun tetap diabaikan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan juru mudi kapal, yang kemudian diketahui sebagai salah satu tersangka berinisial K (26). Langkah tersebut menghentikan laju kapal dan membuat dua pelaku lainnya dapat diamankan di lokasi.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (26) dan S (38), keduanya warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dari pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar. Di dalamnya terdapat 17 kilogram sabu berlabel “Chines Pin We” dan 10 kilogram sabu berlabel “Gold Leaf”.

Selain itu, turut diamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit telepon genggam, paspor, serta satu speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi oleh Satpolairud bersama Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan perawatan medis. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Operasi ini kembali menegaskan bahwa jalur laut perbatasan masih menjadi ruang rawan yang terus dimanfaatkan jaringan internasional, sekaligus menunjukkan meningkatnya intensitas penindakan aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah tersebut.**