Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Kantongi Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, Tunggu Audit BPK

17
×

Polda Riau Kantongi Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, Tunggu Audit BPK

Sebarkan artikel ini
Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, Polda Kantongi Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (R45/Y)

RAKYAT45.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengaku telah mengantongi calon tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka, tapi kami masih menunggu proses selanjutnya,” ujar Yogie, Selasa (4/8/2026) malam.

Ia mengungkapkan calon tersangka diperkirakan lebih dari satu orang. Meski demikian, identitas mereka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menyita 104 dokumen dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

Dokumen tersebut diperoleh melalui penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 65 dokumen dari Dinas PUTR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari BPBJ.

“Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita,” kata Yogie.

Menurutnya, penyitaan dokumen menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam yang didanai APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.

“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang,” ungkap Yogie.

Terkait besaran kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI.

“Masih tinggu audit BPK,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Yogie menyebut hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Belum,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda Riau akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan,” tutup Yogie.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan PT Sandi Arifa Consultant.

Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.***