Hukum & Kriminal

Kaur Desa Jadi Tersangka, Dugaan Jual Beli 284 Hektare di Suaka Margasatwa Bengkalis Terbongkar

×

Kaur Desa Jadi Tersangka, Dugaan Jual Beli 284 Hektare di Suaka Margasatwa Bengkalis Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai ditetapkan tersangka terkait dugaan penguasaan dan transaksi 284 hektare kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Sabtu (12/9/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Dugaan penguasaan lahan di kawasan konservasi memasuki babak hukum baru. Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, berinisial AM, sebagai tersangka dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan itu dilakukan Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik menggelar perkara sebagai pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai. Lokasi tersebut berdasarkan hasil telaah merupakan bagian dari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penanganan perkara kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penguasaan serta transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi.

“Hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan AM dalam penjualan lahan kepada dua pihak. Masing-masing bidang disebut memiliki luas sekitar 270 hektare dan 14 hektare, sehingga total lahan yang diduga menjadi objek transaksi mencapai sekitar 284 hektare.” tegas AKBP Fahrian.

Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Penyidik menemukan dokumen itu dibubuhi tanda tangan AM saat masih menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Dokumen tersebut juga menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

“Aliran dana turut menjadi bagian dari penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya, masing-masing berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.” ungkap Kapolres Bengkalis.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik kini melanjutkan sejumlah tahapan hukum, termasuk melengkapi administrasi berkas perkara, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta keterangan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai, membuka, maupun melakukan transaksi jual beli lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan hutan konservasi sekaligus mencegah penguasaan lahan yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis.**