RAKYAT45.COM – Hasil autopsi tukang gigi Pelalawan, Ifan Priyadi, mengungkap fakta medis di balik kematian Tragis korban usai dikeroyok di Jalan Ade Irma Suryani, BTN Lama, Pangkalan Kerinci. Tim forensik memastikan korban tewas akibat trauma hebat di bagian kepala yang memicu benturan fatal pada organ vital.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menegaskan bahwa kekerasan benda tumpul menjadi penyebab utama rusaknya jaringan otak korban secara masif.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat,” kata Bayu membacakan temuan medis autopsi, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan medis memperkirakan estimasi waktu kematian korban berada pada rentang dua hingga delapan jam sebelum tindakan autopsi digelar. Temuan fisik ini nantinya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pengujian sampel histopatologi forensik.
Tragedi penganiayaan maut ini berlangsung di rumah sekaligus tempat praktik korban pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Pertikaian diawali cekcok mulut antara korban dan tetangganya, Sofia, yang sempat ditengahi oleh istri korban, Nurul Jannah.
Situasi berbalik mencekam sewaktu pelaku bernama Zaki mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dan langsung memprovokasi korban.
Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
1 Maret 2025“Pertengkaran kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Menurut keterangan saksi, terjadi pemukulan dan tarik-menarik antara Z dan korban,” ungkap Bayu.
Eskalasi kekerasan memuncak ketika rekan-rekan pelaku berdatangan ke lokasi. Kendati istri korban berupaya membentengi suaminya, Zaki tetap mendaratkan pukulan bertubi-tubi ke area wajah. Sofia lantas menarik pakaian korban hingga rubuh telentang, disusul pengeroyokan dan tendangan dari Putra.
Usai dilerai warga sekitar, kondisi fisik korban yang lemas mendadak menurun drastis.
“Setelah aksi tersebut berhenti, korban dibantu berdiri dan kembali duduk. Kondisinya disebut sudah lemas,” terang Bayu.
Gejala klinis fatal mendadak muncul saat korban mulai mendengkur keras, warna bibir berubah gelap kehitaman, hingga kesadaran hilang sepenuhnya.
“N kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSUD Selasih. Korban sempat dibawa menggunakan mobil, namun dokter menyatakan nyawanya sudah tidak tertolong,” sambung Kasat.
Penyidikan cepat Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka utama, yaitu Syam Zaki (22), M Erik Saputra (20), dan Muhammad Sofia Sihombing (22). Ketiganya kini dikurung di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***












