Politik

Bikin Jalan Hancur, DPRD Riau Ancam Cabut Izin Operasional Tambang Galian C Kampar

×

Bikin Jalan Hancur, DPRD Riau Ancam Cabut Izin Operasional Tambang Galian C Kampar

Sebarkan artikel ini
DPRD Riau Ancam Cabut Izin Tambang Galian C Kampar
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. (r45/ist)

RAKYAT45.COM – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengambil sikap tegas terhadap maraknya pengoperasian tambang galian C Kampar yang dituding menjadi pemicu utama kerusakan parah jalan publik. Dewan mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait segera menertibkan truk pengangkut material tambang maupun kelapa sawit yang nekat melintas melebihi kapasitas (overload).

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan keluhan masyarakat sudah sangat memuncak. Banyak armada tronton bertonase berat dibiarkan melintasi jalan daerah tanpa mempedulikan daya dukung konstruksi.

“Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat,” tegas Edi Basri pada Selasa (8/9/2026).

Merespons pelanggaran berulang ini, dewan mendorong tindakan radikal berupa evaluasi total hingga pencabutan dokumen perizinan bagi korporasi yang abai. Selain perusahaan resmi, Komisi III mengincar keberadaan tambang ilegal seluas 1,5 hektare yang beroperasi bebas di kawasan tersebut.

Guna memastikan keabsahan dokumen di lapangan, tim Komisi III berencana menggelar inspeksi mendadak ke lokasi pengerukan material.

“Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Edi.

Selain menyoroti kendaraan operasional Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang merusak aset APBD, dewan mencecar transparansi pembayaran pajak daerah dari para pengusaha tambang. Seluruh kewajiban tunggakan pajak wajib dilunasi tanpa syarat.

“Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan,” kata Edi.

Terakhir, DPRD Riau menginstruksikan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan jaminan reklamasi pascatambang yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Pemulihan lingkungan bekas galian dinilai krusial agar tidak memicu bencana dan membahayakan warga sekitar.***