Rakyat45.com, Kulon Progo – Sebuah dokumen kependudukan bukan sekadar catatan administratif. Bagi anak dalam kondisi rentan, dokumen tersebut menjadi pintu menuju pengakuan hukum, akses terhadap hak dasar, sekaligus perlindungan yang semestinya diberikan negara.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Kulon Progo memperluas perannya dengan ikut mengawal pemenuhan hak identitas anak melalui kerja sama lintas instansi. Langkah tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit antara Kejari Kulon Progo, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo.
Penandatanganan berlangsung di Aula Pemkab Kulon Progo, Jumat (11/9/2026), dan disaksikan Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Layanan itu diprioritaskan bagi anak-anak yang menghadapi kondisi rentan, antara lain anak yatim, piatu, yatim piatu, anak terlantar, serta anak yang berada dalam pengasuhan khusus.
PKS ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Sosial PPPA Kulon Progo Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M., dan Kepala Disdukcapil Kulon Progo Taufiq Amrullah, S.T., M.M.
Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan menilai kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar anak, terutama hak atas identitas.
Menurutnya, sinergi lintas sektor tidak hanya memberikan kepastian administrasi kependudukan, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
“Komitmen itu tidak berhenti pada kesepakatan antarinstansi. Kejari Kulon Progo sekaligus meluncurkan program JAGAD Lare, yang merupakan kependekan dari Jaksa Njaga Dirinipun Lare. Program tersebut dirancang sebagai bentuk pendekatan kejaksaan kepada masyarakat dengan menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Bupati R. Agung.
Peluncuran JAGAD Lare menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Program ini menandai upaya Kejari Kulon Progo untuk menghadirkan fungsi kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat, khususnya dalam memastikan hak anak tetap mendapat perhatian dan pengawalan.
Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., mengatakan JAGAD Lare merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa untuk memperkuat kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat.
“Melalui program ini, kejaksaan tidak hanya berfungsi dalam ranah penegakan hukum konvensional, tetapi aktif memberikan pendampingan hukum dan mengawal pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan,” ucap Putri Ayu.
Rangkaian kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengapresiasi kontribusi Kejari Kulon Progo dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati Kulon Progo menyerahkan dua piagam penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas peran kejaksaan dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penghargaan pertama diberikan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., atas dedikasi dan kepemimpinannya dalam mengoptimalkan peran Korps Adhyaksa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Peran tersebut antara lain tercermin melalui dukungan Kejari Kulon Progo dalam pemulihan keuangan daerah, termasuk penyelesaian tunggakan pajak daerah dan sejumlah pos keuangan lainnya.
Penghargaan kedua diberikan secara institusional kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas dukungan serta kerja sama dalam mengoptimalkan fungsi Datun.
Kinerja itu turut tercermin dalam upaya pemulihan keuangan daerah selama periode 21 Desember 2025 hingga 10 September 2026.
Dua agenda tersebut—penguatan perlindungan anak dan optimalisasi fungsi Datun—menunjukkan semakin luasnya ruang kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Bagi Kejari Kulon Progo, peran tersebut tidak berhenti pada penegakan hukum. Bantuan hukum dan pendampingan dalam bidang perdata serta tata usaha negara menjadi bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, melalui JAGAD Lare, perhatian diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih kuat. Bagi anak-anak rentan, kepastian identitas bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan fondasi untuk memperoleh pengakuan hukum serta memastikan hak-hak mereka dapat terlindungi.**












