RAKYAT45.COM – Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tiga unit angkutan sampah ilegal Pekanbaru yang nekat beroperasi tanpa izin resmi. Penangkapan tersebut berlangsung saat pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas menemukan ketiga armadaki masih menempelkan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengelabui pemeriksaan lapangan agar terlihat sebagai armada resmi. Padahal, izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru untuk ketiga kendaraan itu telah mati dan tak lagi berlaku.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) Juli Victorino, menegaskan penertiban ini merupakan agenda rutin untuk menyaring angkutan sampah yang melanggar aturan.
“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).
Sidak gabungan tersebut menghentikan dan memeriksa intensif sekitar 40 unit angkutan sampah yang hendak melintasi kawasan trans depo.
“Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya,” terangnya.
Pemeriksaan dokumen memunculkan fakta bahwa tiga kendaraan sama sekali tidak mampu menunjukkan surat izin resmi operasional dari DLHK.
“Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo,” katanya.
Rino membeberkan bahwa ketiga armada tersebut dahulunya pernah menjadi bagian dari LPS. Kendati sudah dipecat dan diberhentikan dari keanggotaan, para sopir sengaja membiarkan stiker penanda tetap menempel di bodi kendaraan.
“Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” jelasnya.
Para pengemudi nakal ini juga memanfaatkan celah kelengahan petugas dan hubungan kenalan dengan pengawas depo demi menerobos area pembuangan di luar jam kerja.
“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan,” ungkapnya.
Usai penangkapan di lokasi, tim gabungan langsung menyerahkan ketiga unit armada bodong beserta para sopirnya ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna proses hukum dan penindakan Perda.
“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” pungkasnya.***












