Hukum & Kriminal

Polres Dumai Bekuk Dua Pengedar, Ribuan Pil Ekstasi dan Etomidate Disita

×

Polres Dumai Bekuk Dua Pengedar, Ribuan Pil Ekstasi dan Etomidate Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar, Sita 1.365 Ekstasi dan Etomidate
Ilustrasi Narkoba. (Foto: canva)

RAKYAT45.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan mengamankan ribuan pil ekstasi serta cairan etomidate. Dari operasi penindakan ini, polisi meringkus dua orang pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).

Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengungkapkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (12/9/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah komando Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Petugas pertama kali menciduk tersangka AH di sebuah rumah kawasan Jalan Tirtonadi. Berdasarkan interogasi awal, AH mengaku menyimpan barang haram tersebut bersama rekannya, MI, di sebuah rumah kos Jalan Baruna I. Polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi kedua berhasil menemukan barang bukti simpanan yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita total 1.365,5 butir pil ekstasi dari berbagai merek dan logo terkenal, seperti Heineken kuning, boneka merah muda, logo Superman, Tengkorak, Brazil, hingga logo Tesla. Selain ekstasi seberat kotor 566,42 gram, polisi turut menyita 12 cartridge narkotika jenis etomidate merek Yakuza seberat 111,82 gram. Dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi turut digelandang ke Mapolres Dumai sebagai barang bukti. Meskipun hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan negatif zat adiktif, proses hukum tetap berjalan tegas dengan jeratan pasal berlapis undang-undang narkotika.***