Hukum & Kriminal

Prapat Tunggal Memanas, Pria Bawa Parang Kejar Aparat Diamankan Polisi

×

Prapat Tunggal Memanas, Pria Bawa Parang Kejar Aparat Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial S bersama barang bukti sebilah parang yang diamankan Polres Bengkalis dalam perkara dugaan pengancaman terhadap aparat. Jum'at (18/9/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Penanganan laporan dugaan narkotika di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, berujung pada situasi menegangkan. Seorang pria berinisial S diduga keluar dari sebuah rumah sambil membawa parang dan mengejar aparat yang tengah menindaklanjuti laporan masyarakat, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Laporan awal yang diterima kepolisian berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, langkah petugas diawali dengan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah tersebut, petugas mengetuk pintu dan mengucapkan salam. S yang berada di dalam rumah kemudian diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang.

Beberapa saat kemudian, S keluar dengan membawa senjata tajam tersebut. Ia diduga mengejar petugas yang berada di sekitar lokasi, sehingga aparat mengambil langkah pengamanan untuk mencegah situasi berkembang dan membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat.

Polisi selanjutnya mengamankan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Sementara itu, dugaan keterlibatan S dalam penyalahgunaan narkotika masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Termasuk dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi dipengaruhi narkotika, yang hingga kini masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Untuk dugaan pengancaman, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik telah memeriksa saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan. Proses selanjutnya diarahkan untuk mencermati keterangan para pihak, barang bukti, serta alat bukti lain yang relevan dengan perkara.

“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.

Polres Bengkalis menegaskan setiap dugaan tindakan yang dapat mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan laporan apabila mengetahui dugaan tindak pidana serta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan diri maupun orang lain.**