Banner Website
Politik

Perda Koperasi Usaha Mikro Meranti Perluas Akses Modal dan Pasar

36
×

Perda Koperasi Usaha Mikro Meranti Perluas Akses Modal dan Pasar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin A, S.Pd., M.M., saat mengikuti rapat di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Jum'at (7/8/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Meranti – Akses permodalan dan penguatan kapasitas usaha menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendorong ekonomi masyarakat. Upaya itu mendapat pijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta pelaku usaha mikro.

Regulasi tersebut membuka ruang bagi koperasi dan usaha mikro untuk memperoleh pembiayaan melalui perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank, baik konvensional maupun syariah. Pemerintah daerah juga didorong memberikan jaminan serta kemudahan pembiayaan yang cepat, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 31 yang menempatkan akses permodalan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat keberlangsungan usaha. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengatasi kendala pembiayaan sekaligus meningkatkan kemampuan mereka mengembangkan kegiatan ekonomi.

Perda yang sama tidak hanya berbicara mengenai modal. Pemerintah daerah juga diarahkan membangun ekosistem usaha melalui pengembangan inkubator bisnis dan lembaga layanan pengembangan usaha.

Dukungan tersebut mencakup pendampingan pada sektor produksi, pengolahan, pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan desain dan teknologi. Dengan dukungan itu, koperasi dan usaha mikro diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan menghadapi persaingan secara lebih berkelanjutan.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin A, S.Pd., M.M., menilai perda tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang lebih kuat dan berkeadilan.

Menurutnya, regulasi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum serta memperjelas peran pemerintah dalam memastikan koperasi dan pelaku usaha mikro mendapatkan ruang yang setara untuk tumbuh.

Hal ini disampaikannya, Jumat (7/8/2026), saat menyoroti pentingnya implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 bagi penguatan koperasi dan usaha mikro di Kepulauan Meranti.

“Perda ini menjadi instrumen penting agar koperasi dan usaha mikro memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang. Dengan dukungan pemerintah, kami berharap pelaku usaha mampu meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Al Amin.

Ia berharap penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2024 berjalan optimal dan tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan pelaku usaha mikro dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di Kepulauan Meranti.**