Tanggamus, rakyat45.com – Bupati Tanggamus Dewi Handayani dan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agustiawan, S. Sos dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Tanggamus yang digelar di aula Islamic Center, Kota Agung, Tanggamus. Jum’at, 17 Februari 2023.
Lamban Adem istilah dari Rumah Restorative Justice sendiri sudah berdiri setiap Pekon se-kabupaten Tanggamus.
Kajati Lampung, Nanang berharap agar rumah Restorative Justice dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara dengan cara mediasi.
“Jadi masyarakat juga bisa damai dan tidak ada gejolak yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar,” ungkapnya
Permasalahan yang ada di tengah masyarakat dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice dengan cara mufakat.
Agar masyarakat yang mempunyai permasalahan tidak langsung menguploadnya dimedsos.
Dalam kesempatan yang sama juga Kajati Provinsi Lampung meresmikan rumah rehabilitasi di lingkungan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Rumah rehabilitasi ini didirikan karena kurangnya balai rehabilitasi yang ada di Provinsi Lampung untuk sekarang ini.
” Harapannya kedepannya tiap kabupaten juga mendirikan rumah rehabilitasi untuk korban narkoba,” ujarnya
Fungsi rumah rehabilitasi ini hanya diperuntukkan untuk pecandu narkoba saja.
Menurut Nanang, pecandu narkoba percuma diberikan hukuman karena kedepannya mereka akan kembali melakukan hal yang sama jika tidak direhabilitasi.
“Jadi memang bukan untuk yang baru atau pengedar narkoba,” ungkapnya.
Untuk sementara biaya rehabilitasi masih ditanggung oleh pihak masing-masing.
Dan kedepannya biaya rehabilitasi akan ditanggung pemerintah daerah setempat. (Rodial)