Polres Aceh Tenggara di minta Lidik dana desa pintu alasan

Kutacane, Rakyat45 – Diminta Kapolres Aceh Tenggara, Lidik dana desa pintu alas tahun anggaran 2021/2022 di duga mar’up mengenai dana ketahanan pangan dll.

Sebagai mana telah di atur dalam peraturan menteri desa (PDTT) no 7 THN 2021 tentang proritas pengunaan dana desa THN 2022, ada tiga pokus proritas dana desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa dan lebih lanjut sesuai di kutip bapa Perpres no 104 THN 2021 pada pasal 5 ayat 4 penggunaan dana desa THN 2022 di atur penggunaan nya dengan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen,

Menanggapi hal tersebut Ketua (LSM) Tipikor Jupri Yadi R. meminta kepada Kapolres Aceh Tenggara yang baru R Doni Sumarsono agar menindaklanjuti isu daripada masyarakat setempat supaya kepala desa yang lain dapat melakukan anggaran desa sebaik mungkin ke depannya,

Di tempat terpisah kepala desa pintu alas kec Babul Makmur ketika di kompirmasi media melalui pesan WhatsApp menanyakan mengenai dana desa THN 2021/2022 walau sudah pesan sudah di baca bertanda ceklis biru namun kepala desa tetap tidak menjawab dan penuh kecurigaan bahwa dana desa tersebut bermasalah. ( Adi pasir)