Kadis Disnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi Memprioritaskan Pekerja Yang Di PHK Sepihak PT. Panca Agro Lestari Group

RAKYAT45.COM – Kadis Disnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi Memprioritaskan Masalah Pekerja Yang Di PHK Sepihak oleh PT. Panca Agro Lestari Group dimana puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.

Salah satu Karyawan PT. Panca Agro Lestari yang telah di PHK secara sepihak, mengatakan kepada media bahwa sudah 2 hari mengungsi dari hari Selasa 6 Juni 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Pepaya, yang juga sejak awal bulan Maret 2023 lalu telah dinonaktifkan atau di berhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak.Rabu, 8/06/2023.

BACA JUGA: Massa Exco Partai Buruh Sambut May Day, Para Massa Tolak Omnibus Law

lanjutnya, “meminta perusahaan melalui Disnaker Provinsi Riau sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat terkait ketenaga kerjaan, agar persoalan mereka dapat perlindungan dan kepastian hukum dari Disnaker Provinsi Riau.

“Atas perilaku pihak perusahaan yang tidak manusiawi ini, harapan salah seorang tenaga kerja yang mengungsi disalah satu ruangan kantor disnaker prov riau, dengan perasaan sedih dan meneteskan air mata.

“Kami berjumlah 38 orang, 22 orang tenaga kerja yang bekerja selama ini di PT. Panca Agro Lestari, 11 orang yang berstatus siswa SD dan SMP yang selebihnya anak-anak dan masih ada yang Bayi atau balita.

“Bahkan kami bukan hanya diusuir, barang-barang kami ikut diambil paksa oleh pihak perusahaan. Diantaranya, peralatan rumah tangga. Dan hal itu telah kami laporkan ke aparat kepenegak Hukum di Polres Indragiri Hulu, atas dugaan perampasan. Jelasnya.

BACA JUGA: Kegiatan Pemaparan Hasil Penelitian Kesejahteraan Buruh Jawa Timur 2022 Dari Universitas Ciputra

Ditempat yang sama Adili Zalukhu yang di tuangkan untuk mengurus masalah yang menimpah tenaga kerja PT. Panca Agro Lestari, Mengatakan, PHK sepihak yang dldilakukan Perusahaan PT. Panca Agro Lestari, berawal ketika perusahaan PT. Panca Agro Lestari melakukan pemindahan tempat kerja diluar dari Perusahaan PT. Panca Agro Lestari ke perusahaan lain dengan nama PT yang berbeda.

“Tentunya tenaga kerja tidak menerima hal tersebut, tapi kalau memang tak ada jalan lain harus di pindahkan ke tempat lain apalagi beda PT, maka diselasaikan dulu hak-hak kami selama kami bekerja di PT. Panca Agro Lestari di lokasi saat ini.

“kalau hak kami tidak diselesaikan maka kami tidak mau dipindahkan kami tetap disini. Ucap Adili menirukan perkataan para karyawan.

Lanjut AZ. Karena melihat tidak jawaban sulosi dari permintaan karyawan. Maka dengan jelas dan tegas si pekerja menolak untuk bekerja di perusahaan yang ditunjuk oleh pihak perusahan PT. Panca Agro Lestari tersebut ke PT yang berbeda,hal ini sudah berupaya melakukan penyelesaian sebanyak tiga kali namun tidak ada titik temunya”.

Dengan persoalan tersebut diatas. Mediasi pertama dan kedua, datang surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Panca Agro Lestari, yang kita anggap secara sepihak alias di kualifikasi mengundurkan diri menurut versi perusahaan.

BACA JUGA: Kegiatan Pemaparan Hasil Penelitian Kesejahteraan Buruh Jawa Timur 2022 Dari Universitas Ciputra

Lalu pada tanggal 5 juni 2023 dilakukan mediasi ke 3. Namun, sebelum dilakukan mediasi ke 3, sekaligus muncul surat pemberitahuan pengosongan perumahan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada tenaga pekerja, menurutnya hal perilaku seperti ini tidak manusiawi. Tutur Az.

Ditempat yang berbeda dan pada hari yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang berhasil di konfirmasi oleh Ketum PNK (Perkumpulan Nias Kampar), Riswan Ndruru melalui telfon selulernya, terkait persoalan tersebut diatas, mengatakan. Memprioritaskan buruh pekerja yang di PHK dan diusir paksa oleh salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau, yakni; yang di lakukan oleh PT. Panca Agro Lesatari, yang saat ini sedang mengungsing di kantor Disnaker Provinsi Riau.

“Terimakasih pak atas informasinya, kebetulan saya sedang di luar Kota Pak. Persoalan itu akan kita tindak lanjutkan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah itu dan pekerja buruh yang sedang mengungsi di Disnaker, kita tetap Prioritaskan dan akan kita berikan pelayanan semaksimal mungkin Pak, “. Ucap Riswan menirukan perkataan Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi.

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS