RAKYAT45.COM – Jual Gadis ke Hidung Belang Melalui MiChat, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, tangkap seorang pria berinisial EA (22) karena menjual gadis berinisial PG (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Selasa (20/6/2023) dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba mengatakan, EA (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur saat sedang berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
BACA JUGA: Bersama Forkopimda, Polres Rohil Ikuti, Launching Polisi RW Polda Riau Se Riau Secara Virtual
“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan seorang gadis berusia 18 tahun kepada pria hidung belang di Kamar 110 Wisma Cemara,” kata Kapolsek Dumai Timur, Rabu (21/6/2023).
Pelaku menawarkan gadis tersebut kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp350 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp50 ribu.
Tak hanya EA (22), Unit Reskrim Polsek Dumai Timur turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom, uang tunai sebesar Rp350 ribu, satu unit Handphone dan kunci kamar No. 110 Wisma Cemara.
BACA JUGA: Juara Lomba Grasstrack KAPOLRES OKI CUP memperingati HUT Bhayangkara ke-77
“Saat ini EA (22) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, EA (22) akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Dumai Timur.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS