9 Pria Diduga Gelar Pesta Sabu dan Ekstasi di Tanjung Medan Ditangkap

RAKYAT45.COM – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil Riau menangkap 9 orang pria yang diduga akan menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi atau Inex di sebuah rumah panggung di Jalan Mahato, Dusun Pondok Sindo, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2023 pukul 22.00 Wib.

1. Inisial YA alias Yogi (24 tahun) alamat Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan (Sumatera Utara) FR alias Ridha alias Rido (33 tahun) alamat Desa Pasar VI Kuala Namu (Sumatera Utara) 3. DP alias Dedek (38 tahun) alamat Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan (Rohil) 4. FI alias Sipit (33 tahun) alamat Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan (Rohil)

MB alias Basir (27 tahun) alamat Desa Torgamba – Sumut, 6. IAM alias Iwan

(50 tahun) alamat Desa Karang Anyar – Sumatera Utara. 7. BA alias Budi (54 tahun) alamat Desa Pangkalan Mansyur – Sumatera Utara. 8. MAG alias Alfin (28 tahun) alamat Desa Pangkalan Mansyur – Sumatera Utara dan MP alias Meldi (20 tahun) alamat Desa Mahato, Tambusai Utara Rokan Hulu – Riau. Ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 4,45 gram dan pil ekstasi atau Inex seberat 2,29 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi membenarkan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH bahwa Satresnarkoba Polres Rohil, Polres Rokan Hilir, telah menemukan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil.

Informasi diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di sebuah kawasan rumah panggung dan menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan survei di kawasan tersebut untuk mengungkap kebenarannya,” ujar AKP Juliandi mulai menjelaskan.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim Opsnal melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan tim Opsanal melihat 5 orang laki-laki sedang berada di dapur rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap kelimanya yang mengaku bernama Yogi Rido, Iwan Budi dan Alfin, kemudian datang 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Basir.

Tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan 2 orang laki-laki di dalam kamar rumah yang mengaku bernama Dedek dan Sipit.

Dan di ruang tamu rumah tersebut diamankan 1 orang yang mengaku bernama saudara Meldi, dan 9 orang ini diamankan.

Selanjutnya tim dengan didampingi RT setempat langsung melakukan penggeledahan dan di dapur pondok ditemukan 1 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sekop/sendok sendok plastik dan 6 butir yang diduga narkotika jenis Inex, serta dari dompet saudara Yogi tim menemukan uang kertas senilai Rp. 410.000,- yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu,

Dompet saudara Dedek, tim juga menemukan uang kertas senilai Rp. 560.000,- yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar dan berhasil menemukan 14 buah kaca plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex. Penggeledahan di ruang tamu dan lemari, tim menemukan 1 buah timbangan digital.

Tim kembali melakukan penggeledahan di kolong rumah dan menemukan beberapa bungkusan plastik bening kosong, menggeledah mobil yang terparkir di depan rumah dan menanyakan apakah mobil tersebut digunakan untuk mengangkut narkotika jenis pil ekstasi/inex yang dibawa dari Medan oleh saudara Rido, dan saudara Yogi mengakui memiliki 15 bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu, 1 buah timbangan digital dan beberapa bungkusan plastik kosong.

Selanjutnya 1 buah bong atau alat hisap sabu adalah miliknya, beserta 3 buah kaca pirex, sedangkan 6 butir pil yang diduga ekstasi atau inex diakui oleh saudara Rido sebagai miliknya yang dibawa dari Medan. Untuk itu Tim Opsnal membawa ke 9 orang tersebut beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polres Rohil.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama kesembilan tersangka, yaitu 15 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 butir pil warna biru berlogo “Transpormer” yang diduga narkotika jenis Extaci/Inex, 5 butir pil warna biru berlogo “qp” yang diduga narkotika jenis Extaci/Inex, 3 buah kaca pirex, beberapa plastik bening kosong, 7 buah HP merk Androit, 1 buah mobil Expander warna putih dan uang tunai senilai Rp. 970. 000 rupiah.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif, sehingga mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

BACA JUGA: Oknum PNS SMKN Merangkap Jabatan Sebagai Pendeta, Melakukan Pemberkatan Nikah, Yang Masih Memiliki Suami Sah

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS