Pekanbaru, Rakyat45.com – Pada Rabu (10/4/24), sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan di Riau menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dari jumlah tersebut, 8.887 narapidana menerima remisi pengurangan masa hukuman (RK I), sementara 46 orang lainnya langsung bebas setelah mendapat remisi (RK II).
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, menyatakan, “Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, termasuk minimal menjalani 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin di dalam lapas.”
Dalam sambutannya, Budi menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa pungutan liar, karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
“Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan mampu memberikan kontribusi positif di masyarakat,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau mencapai 14.692 orang, sementara kapasitasnya hanya 4.555 orang, menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323 persen.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini dilakukan serentak di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Riau, yang secara simbolis di pusatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, didampingi oleh Plt Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo Wulandoro.