Kepala Kanwil Bea Cukai Riau 2019-2021 Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

JAKARTA, RAKYAT45 — Kejaksaan Agung menetapkan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula.

“Pada hari ini, tim penyidik Kejagung memeriksa dua saksi dalam penyelidikan perkara korupsi impor gula oleh PT SMIP periode 2020-2023. Sehingga, total saksi yang telah diperiksa mencapai 69 orang,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).

Menurut Kuntadi, setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti yang cukup, RR ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, RR dinyatakan terlibat dan telah ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan, RR diduga mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP, memungkinkan perusahaan tersebut untuk mengimpor gula. “RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat, sehingga PT SMIP dapat mengeluarkan gula dari kawasan tersebut tanpa pengawasan yang seharusnya. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya sudah dibekukan,” terangnya.

Akibat tindakan RR, sebanyak 26.000 ton gula dikeluarkan dari kawasan berikat secara ilegal, dan RR diduga menerima sejumlah uang dari tindakan tersebut. “Perbuatan RR melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” tegas Kuntadi.