Depok, Rakyat45 – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Kerjasama ini bertujuan mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (29/5/2024). Indra Pomi menyampaikan bahwa di era digital ini, autentikasi dan integritas data menjadi sangat penting dalam administrasi dan pelayanan publik.
“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta lebih aman dan legal,” ujar Indra. Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemko Pekanbaru sendiri sudah dimulai sejak 2017.
Pada kesempatan ini, Pekanbaru menjadi salah satu dari 16 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN dan BSrE untuk empat tahun mendatang.
Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B. Susilo Wibowo, menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup penyediaan infrastruktur teknologi informasi, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat dalam sistem elektronik, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Berdasarkan data BSSN, lebih dari 700 instansi telah memanfaatkan Sertifikat Elektronik, yang mendukung efisiensi layanan pemerintah,” kata Susilo. Melalui kerjasama ini, diharapkan proses birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien, serta menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit.
“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, memberikan dukungan teknis, dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” tambahnya.
Pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses administrasi di pemerintahan, mendukung visi transformasi digital yang lebih baik di masa depan.