Rakyat45.com, Nias Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD resmi menetapkan arah kebijakan anggaran daerah Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Teluk Dalam, Selasa (30/07/2024). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penetapan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), termasuk perubahan dokumen anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, hadir langsung dalam sidang tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Agustana Ndruru, yang menegaskan pentingnya kesepakatan ini sebagai pijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Hilarius Duha menyoroti pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa berbagai masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan dokumen perubahan KUA dan PPAS.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD bukan hanya formalitas, tetapi merupakan kunci utama dalam memastikan anggaran yang disusun benar-benar efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Isu utama yang mengemuka dalam sidang ini adalah bagaimana memastikan anggaran daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi perhatian serius, mengingat tantangan pembangunan yang semakin kompleks, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupaya mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program prioritas. Dalam konteks perubahan anggaran, langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika kebutuhan di lapangan.
Selain itu, perubahan KUA dan PPAS juga mencerminkan respons pemerintah terhadap berbagai kondisi yang berkembang, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat dan penyesuaian terhadap target pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan anggaran tidak bersifat statis, melainkan adaptif terhadap situasi yang ada.
Rapat paripurna ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Komandan Lanal Nias, Wishnu Ardiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, serta Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut memperlihatkan dukungan lintas sektor terhadap proses penyusunan dan penetapan anggaran daerah.
Tidak hanya itu, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan partai politik juga hadir dalam sidang tersebut. Partisipasi berbagai elemen ini menjadi indikasi bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara inklusif dan melibatkan berbagai perspektif.
Namun demikian, publik berharap bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada dokumen administratif semata. Implementasi di lapangan menjadi ujian utama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membuktikan komitmen mereka terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Pengamat menilai bahwa tantangan terbesar bukan pada penyusunan anggaran, melainkan pada pelaksanaan dan pengawasan. Tanpa kontrol yang ketat, potensi ketidakefisienan hingga penyimpangan anggaran bisa saja terjadi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga.
Dengan disahkannya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, masyarakat kini menaruh harapan besar agar program-program prioritas benar-benar direalisasikan secara optimal. Fokus pada pelayanan publik, peningkatan ekonomi lokal, serta pembangunan infrastruktur menjadi harapan utama yang harus diwujudkan.
Sidang paripurna ini menjadi momentum penting bagi Nias Selatan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Ke depan, sinergi antara pemerintah dan DPRD diharapkan terus terjaga demi menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat luas.***












