Marisa Putri Diserahkan ke Kejaksaan: Tersangka Kecelakaan Maut di Bawah Pengaruh Narkoba

Pekanbaru, Rakyat45.com – Marisa Putri (21), tersangka kecelakaan maut yang diduga mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46), resmi diserahkan oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (1/10/2024).

Marisa ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Kecelakaan tragis ini terjadi beberapa waktu lalu, ketika Marisa kehilangan kendali saat mengemudikan mobil pribadi setelah menghadiri pesta minuman keras dan mengonsumsi ekstasi bersama teman-temannya.

Tiba di kantor Kejaksaan, Marisa mengenakan kaos biru dan celana panjang hitam, didampingi penasihat hukumnya serta ibunda dan kerabatnya. Dalam pemeriksaan oleh JPU, Marisa terlihat sangat emosional. Ia tidak dapat menahan tangisnya saat diminta menjelaskan keterlibatannya dalam penggunaan narkoba dan alkohol, yang berujung pada tragedi tersebut. Air matanya semakin deras saat mengenang peristiwa nahas yang merenggut nyawa korban.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Marisa terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara akibat kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (3/8/2024) dini hari, ketika Marisa dan teman-temannya menggelar pesta miras dan narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah pesta usai, Marisa berusaha pulang, namun pengaruh zat-zat terlarang membuatnya tidak mampu mengendalikan kendaraan, sehingga menabrak Renti yang sedang berjalan di pinggir jalan.

Kasus Marisa Putri menjadi peringatan akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol serta dampak fatal yang bisa ditimbulkan dari kelalaian tersebut.