Pastikan Hak Pilih Anda! Segera Lapor KPU dan Bawaslu Jika Belum Terdaftar di DPT Pilkada Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Riau dengan total 4.827.022 pemilih, tersebar di 12 kabupaten dan kota di Riau. Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, diimbau segera melapor ke KPU dan Bawaslu agar hak pilih tetap terjamin.

Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa warga yang memiliki KTP elektronik, meskipun belum terdaftar dalam DPT, masih dapat dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pilkada.

“Jika belum masuk DPT, tapi memiliki KTP elektronik, bisa menjadi pemilih DPK,” ujarnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke KPU atau Bawaslu jika tidak terdaftar di DPT. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi menjaga kelancaran proses pemilihan.

“Apabila belum terdaftar di DPT, silakan segera laporkan ke KPU atau Bawaslu,” ungkap Indra.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk terus memperbaiki data pemilih dan mengatasi potensi masalah, seperti data ganda. Mereka mendesak KPU melakukan berbagai inovasi untuk menangani pemilih yang telah pindah domisili tanpa perubahan identitas, agar kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti di Rokan Hulu tidak terulang.

Indra juga mengajak tim pasangan calon (paslon) untuk berperan aktif dalam memastikan konstituen mereka telah terdaftar di DPT, serta mengimbau KPU memetakan daerah-daerah yang sulit dijangkau, termasuk wilayah hunian suku asli.

“Jangan sampai ada warga yang tidak terjangkau, karena mereka juga memiliki hak yang sama dalam Pilkada ini,” tutupnya.