Sidang Paripurna DPRD Bengkalis Tetapkan Tata Tertib Baru untuk Masa Jabatan 2024-2029

Bengkalis, Rakyat45.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna pada Senin, 2 Desember 2024, untuk membahas laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD masa jabatan 2024-2029. Sidang ini sekaligus menjadi momen penting dalam pengambilan keputusan terkait tata tertib baru yang akan mengatur mekanisme kerja DPRD lima tahun ke depan.

Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bengkalis dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Septian Nugraha, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, M. Arsya Fadillah, serta H. Misno. Hadir pula Wakil Bupati Bengkalis, DR. H. Bagus Santosa, yang mewakili Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., M.M.P. Sebanyak 35 anggota DPRD Bengkalis turut mengikuti jalannya sidang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara DPRD Bengkalis, Rahmad, menyampaikan laporan hasil kerja Tim Perumus Tata Tertib. Setelah laporan tersebut diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi, Ketua DPRD Septian Nugraha secara resmi menetapkan rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD menjadi peraturan resmi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perubahan akan dilakukan sesuai kebutuhan,” ujar Septian dalam sambutannya.

Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santosa, menyampaikan apresiasinya atas penetapan tata tertib tersebut. Menurutnya, tata tertib ini menjadi landasan penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Bengkalis.

“Dengan tata tertib yang baru, saya berharap kita dapat semakin solid dalam menetapkan arah kebijakan, mewujudkan Bengkalis sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing di Indonesia,” ungkap Bagus Santosa.

Salah satu poin menarik dalam tata tertib yang disahkan adalah kebijakan penghentian rapat jika waktu shalat tiba. Kebijakan ini memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk melaksanakan ibadah sebelum melanjutkan agenda rapat.

Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Bengkalis untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kerja dan kewajiban beribadah.

Dengan penetapan tata tertib baru ini, DPRD Kabupaten Bengkalis diharapkan mampu menghadirkan kinerja yang lebih profesional, transparan, dan harmonis demi kepentingan masyarakat Bengkalis. ***