Harga Emas Antam Melonjak Rp10.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Jakarta, Rakyat45.com – Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (20/12), sebagaimana terpantau melalui situs resmi Logam Mulia PT Antam Tbk. Harga emas per gram naik sebesar Rp10.000, dari sebelumnya Rp1.505.000 menjadi Rp1.515.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback (pembelian kembali) emas batangan oleh Antam juga mencatatkan kenaikan. Harga buyback naik dari Rp1.354.000 menjadi Rp1.366.000 per gram.

Setiap transaksi emas, baik penjualan maupun pembelian kembali, dikenakan potongan pajak sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak naik menjadi 3 persen.

Potongan PPh tersebut langsung dihitung dari nilai total buyback yang dilakukan oleh pihak Antam.

Daftar Harga Emas Batangan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang berlaku pada Jumat (20/12):

– 0,5 gram: Rp807.500
– 1 gram: Rp1.515.000
– 2 gram: Rp2.970.000
– 3 gram: Rp4.430.000
– 5 gram: Rp7.350.000
– 10 gram: Rp14.645.000
– 25 gram: Rp36.487.000
– 50 gram: Rp72.895.000
– 100 gram: Rp145.712.000
– 250 gram: Rp364.015.000
– 500 gram: Rp727.820.000
– 1.000 gram: Rp1.455.600.000

Untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Dengan kenaikan harga ini, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi fluktuasi ekonomi. Para investor disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang berlaku demi memaksimalkan keuntungan dari investasi emas.