Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN Resmi Dibuka: Berikut Kriterianya

Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah kembali memberikan peluang kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Desember 2024.

Menurut keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS, kini memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali.

“Keputusan ini bertujuan memberikan peluang kedua bagi tenaga non-ASN yang gagal pada seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Haryomo menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar:
1. Pernah TMS pada Seleksi PPPK Tahap I atau CPNS
– Pelamar merupakan peserta seleksi PPPK tahap I yang dinyatakan TMS pada tahap administrasi.
– Pelamar pernah TMS pada seleksi administrasi CPNS atau belum pernah melamar seleksi ASN sebelumnya.

2. Mendaftar di Instansi Tempat Bekerja
– Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.

3. Melamar Pada Jabatan Tertentu
– Pilihan jabatan yang tersedia terbatas pada empat posisi, yaitu:
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional

Haryomo juga menekankan bahwa prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Selain itu, pelamar harus mendapatkan persetujuan instansi melalui portal SSCASN BKN sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Haryomo menyebutkan, jika jumlah pelamar yang memenuhi kriteria melebihi kebutuhan, maka mereka yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN. Targetnya, semua proses penataan ini selesai pada Desember 2024,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara sistematis. Haryomo mengimbau seluruh instansi untuk aktif mendukung pelaksanaan seleksi ini, sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Seleksi PPPK tahap II ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memberikan kejelasan status dan kesempatan yang adil bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.