Kemendikdasmen Kembalikan PPDB ke SPMB untuk SMP, Dimulai Tahun Ajaran 2025

Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025. Hal ini dikatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Mendikdasmen, alasan diganti untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi generasi muda, karena perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Perubahan dalam sistem ini kata Mendikdasmen, terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

“Sedangkan untuk SMA Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” kata Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen menjelaskan, berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB pada tahun 2017 lalu. Saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata Mendiknas.