Jakarta, Rakyat45.com – Kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) yang hanya bisa dilakukan pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, dinilai tidak akan menjamin beban subsidi LPG pemerintah berkurang.
Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2/2025), jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
Kondisi ini akhirnya terbaca bahwa selama ini penyaluran LPG 3 kg di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer, dipahami sebagai rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi. Di sisi lain, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro.
“Hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah semestinya merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” ujar pengamat kebijakan energi ini.
Menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran, lebih kepada meningkatnya beban subsidi LPG 3 kg karena meningkatnya kuota.
“Saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” kata Sofyano, dilansir ANTARA.
Selain itu, ungkap Sofyano, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi LPG subsidi belum tentu akan menarik perhatian pihak pengecer untuk berubah menjadi pangkalan LPG. Karena, dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi LPG.
“Sementara bagi masyarakat, lebih dominan yang enggan datang ke pangkalan untuk membeli LPG. Mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.