Menteri ESDM: Warga Harus Bawa KTP Baru Bisa Beli LPG 3 Kg di Pengecer

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, masyarakat harus membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang saat ini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Pengecer sudah dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut kata Bahlil, pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

“Kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Bahlil, penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran, sebagaimana keinginan pemerintah. Meskipun demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang.

“Terpenting adalah pembelian oleh masyarakat dilakukan sewajarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” kata Bahlil. Sedangkan tujuan pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Menurut Bahlil, untuk pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap. Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.