Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, Dua WNI Ditahan di Ametika Serikat

Amerika Serikat, Rakyat45.com – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan pihak otoritas di Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan Presiden AS Donald Trump. Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, menjelaskan, WNI yang ditahan di AS tersebut ditangkap pada 29 Januari 2025.

“Sampai saat ini kita belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut,” kata Judha.

Kemenlu katanya, sudah berkoordinasi dengan KJRI Houston untuk memastikan bahwa kondisi WNI yang ditahan baik dan mendapatkan akses pendampingan hukum.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Saat ini, sudah ada jadwal persidangan yang akan berlangsung pada 10 Februari,” ujar Judha.

Sementara WNI yang ditahan di New York, AS, ditangkap pada 28 Januari 2025 saat melakukan laporan tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.

“Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. Ia sempat mengajukan suaka, tetapi permohonannya ditolak. Karena masuk daftar deportasi, ia diwajibkan melapor setiap tahun,” jelas Judha.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan KJRI New York untuk memastikan kondisi WNI tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

“Kemenlu akan mengawal kasus ini dan memastikan kedua WNI yang ditahan di AS mendapatkan proses hukum yang adil dan perlindungan yang diperlukan,” kata Judha.