Jakarta, Rakyat45.com – Sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) melakukan demo ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025), menuntut agar mereka juga dapat hak tunjangan hari raya (THR).
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, saat orasi.
Menurutnya, pihaknya juga mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, utamanya menekan perusahaan aplikator, supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarga.
“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah,” ujar Lily.
Selain itu, juga ada risiko keselamatan di jalan yang tidak terjamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sudah menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Replublik Indonesia Prabowo Subianto.