Dharmasraya, Rakyat45.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), membuat syarat, seluruh pemberi kerja jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan menggunakan anggaran APBN, APBD, maupun swasta di wilayah Kabupaten Dharmasraya, wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, Selasa (18/2/2025), perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan sejak awal pelaksanaan proyek, memastikan perlindungan bagi para pekerja terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2024 hanya 12 persen proyek konstruksi yang terdaftar di BPJAMSOSTEK, sehingga masih banyak proyek-proyek konstruksi belum terlidungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan padahal risiko pekerjaannya cukup tinggi.
Dia juga mengingatkan bahwa pemberi kerja jasa konstruksi yang pekerjanya mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian namun belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wajib memberikan santunan sebesar manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau ahli waris.
Pemkab Dharmasraya kata Maulana Anshari Siregar, berharap agar kepatuhan pemberi kerja jasa konstruksi di Kabupaten Dharmasraya semakin meningkat, sehingga kesejahteraan pekerja sektor konstruksi dapat terjamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal.
“Kami berharap pada kegiatan-kegiatan infrastruktur yang ada di P-APBD maupun APBD, mulai dari pemeliharaan ringan hingga berat, pastikan sudah mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan-jaminannya,” ujarnya.