Pekanbaru, Rakyat45.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan UPTD Kementerian Perhubungan Wilayah Riau-Kepri, berhasil mengamankan 32 unit travel gelap dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2025.
Menurut Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, di hari ke 9 operasi keselamatan LK Ditlantas Polda Riau menindak 7 unit travel gelap, Polresta Pekanbaru 2 unit, Polres Kampar 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit, dan Polres Inhil 1 unit.
“Travel gelap ini merugikan angkutan umum tidak berizin dan membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memenuhi standar angkutan yang layak,” kata Kombes Taufiq Lukman, Rabu (19/2/2025)..
Selain tidak memiliki izin trayek dan KIR, kata Dirlantas, travel gelap ini juga dianggap berisiko tinggi bagi penumpang. Karena itu, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan masyarakat disarankan menggunakan jasa transportasi yang ada izinnya.
“Penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan,” kata Dirlantas Polda Riau.