Sengketa Pilkada Siak, Mahkamah Agung Perintahkan PSU di Tiga TPS

Jakarta, Rakyat45.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di kabupaten Siak, yakni di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar, dan TPS RSUD Tengku Rafian. Waktu pelaksanaannya palinglama 30 hari sejak putusan MK ditetapkan.

Demikian keputusan yang dibacakan Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB malam. ““Memerintahkan kepada termohon (KPU Siak) agar dilakukan PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak,” kata Guntur.

“Selain itu juga melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis RSUD Tengku Rafi’an, yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di rumah sakit dimaksud, dengan terlebih dahulu membentuk ‘TPS di Lokasi Khusus, ” kata Guntur Hamzah.

MK juga menjelaskan, penyelenggara pemilu di Kabupaten Siak diwajibkan menindaklanjuti perintah tersebut untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta demi menjaga keabsahan dan integritas hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.