Jakarta, Rakyat45.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025) mengatakan, Pemerintah mendukung langkah penegakan hukum dalam kasus pengoplosan BBM pertamax yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.
“Pemerintah dukung apa yang dilakukan lembaga kejaksaan. Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor,” kata Hasan Nasbi.
Hasan menambahkan, pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan “Bagaimanapun Pertamina aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500,” kata Hasan Nasbi.
Tentang langkah-langkah awal yang perlu diambil, Hasan menyebutkan pentingnya perbaikan tata kelola, tidak hanya di Pertamina, tetapi di seluruh institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN). Presiden Prabowo katanya, telah memulai langkah serupa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui efisiensi belanja.
“Jadi, ini langkah bersama lah, tentu mungkin akan ada kekagetan, ada keterkejutan, ketika misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini dijalankan. Tapi, ini kan kaget sebentarlah,” kata Hasan.
Kalau kemudian semua bisa mengikuti gerak langkah yang diinginkan Presiden Prabowo dalam menjalankan amanah institusi dengan cara yang bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, kata Hasan, kekagetan-kekagetan ini tidak akan lama.
Mengenai proses hukum kasus ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan memercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Kasus pengoplosan bahan bakar minyak mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengoplos impor minyak produk kilang dari RON 90 (setara pertalite) menjadi RON 92 (setara pertamax).
Namun, PT Pertamina membantah tudingan tersebut. Pertamina menegaskan tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak pertamax dan memastikan kualitas pertamax sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni RON 92. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh klarifikasi dari Kejaksaan Agung yang menyebut tidak ada masalah pada kualitas pertamax di pasaran.