Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB Rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 Miliar

Jakarta, Rakyat45.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.

“Kalau rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Kebijakan ini kata Pramono, akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, kami gratiskan,” kata Pramono.

Menurut Pramono, tetapi aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

Gubernur DKI Jakarta juga menyatakan, kendaraan bermotor di Jakarta tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

“Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono.