LSM BERANTAS Desak Kejari Pekanbaru Tetapkan Oknum RP Sebagai Tersangka Korupsi Videotron

Pekanbaru, Rakyat45.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM BERANTAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Minggu (19/5). Aksi ini menuntut Kejari untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan videotron yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP.

Dalam orasinya, massa mendesak agar Kejari Pekanbaru menetapkan Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp972 juta.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Nama RP terpampang di berbagai spanduk aksi sebelumnya dan ramai diperbincangkan di media sosial,” ujar Koordinator Lapangan LSM BERANTAS dalam aksinya.

Penetapan Tersangka: Mendesak Kejari Pekanbaru segera menetapkan Roni Pasla sebagai tersangka.
Transparansi Hukum: Meminta penjelasan terbuka kepada publik mengenai status hukum kasus ini.
Penegakan Hukum yang Adil: Menuntut Kejari tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak yang diduga terlibat.
Evaluasi Kinerja Kejari: Jika Kajari tidak mampu menyelesaikan kasus ini, LSM BERANTAS mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari Pekanbaru dari jabatannya.

LSM BERANTAS juga memberikan ultimatum, apabila dalam waktu 7×24 jam tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus ini, mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Respons Kejaksaan: Proses Masih Berjalan

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan LSM. Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ke tahap persidangan dan prosesnya terbuka untuk umum,” ujar Effendy.

Ia menambahkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan sekadar isu atau dugaan.

“Ini menyangkut hukum dan nama baik seseorang. Jika ada saksi yang mengarah kuat kepada dugaan keterlibatan oknum DPRD tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur penyidikan,” pungkasnya.

Baca juga: 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Dominasi Wajah Baru dan Petahana