Sempat Lapor KDRT ke Polresta Ditolak, Firma Hukum Bantu E Proses Hukum Perlindungan dan keadilan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Firma Hukum Doktor Endang Suparta menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga, E (46 tahun), yang menikah dengan warga negara asing asal Amerika, Bn (62 tahun). yang menikah pada 17 Februari 2018 di Kantor Urusan Agama Marpoyan Damai.

Sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor : 0130/057/II/2018, dalam pernikahannya ibu ini kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga mulai dari di tampar, ditinju, bahkan dibanting dan ditinju, pernah tahun 2021 Ibu ini melapor ke Kepolisian.

Korban E pernah melapor ke kepolisian, namun petugas saat itu menyarankan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga terlebih dahulu. Hal ini membuat E merasa tidak ada gunanya melapor karena disuruh pulang oleh petugas.

Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan KDRT masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal respons kepolisian terhadap laporan korban. Firma Hukum Doktor Endang Suparta akan membantu E dalam proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Namun ketika itu petugas pada bagian penerimaan laporan mengatakan ini masalah rumah tangga, perbaiki dululah, mendengar bahasan yang demikian, akhirnya korban beranggapan percuma saja melapor karena juga disuruh pulang oleh petugasnya.” ungkap Dr Endang Suparta, kepada media Pjsriau.com, dalam keterangan press releasenya. Jum’at, 20 Juni 2025.

Dikarenakan si suaminya tidak diproses hukum, sekalipun sudah melakukan KDRT, membuat suaminya semena-mena terhadapnya, sejak saat itu saya selalu menjadi bulan-bulanan oleh terlapor setiap terjadi pertengkaran.

“Bahkan pada tahun 2022 suaminya menendang lengan kanannya hingga patah, dikarenakan pengalaman sebelumnya yang melapor namun tidak ditanggapi, akhirnya terhadap kejadian yang bersangkutan tidak melapor ke Polisi.

Kemudian ibu ini kembali lagi kerumah, dan setiap kali pertengkaran selalu menjadi korban KDRT, selanjutnya pada tanggal 27 Juni tahun 2024, korban mengajukan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan.” beber Firma Hukum.

Menurut Pengakuan Korban kepada
Firma Hukum, “Ditengah proses cerai tersebut Terlapor menikah sirri dengan seorang wanita yang bernama Khairunissa Sukma dari Bekasi Jawa Barat, ditengah gugatan perceraian tersebut.

“Korban melaporkan suaminya ke Polresta Pekanbaru terkait KDRT dan Penelantaran Keluarga (Istri), pada saat dipanggil oleh Polisi untuk dimintai keterangan bulan Agustus 2024, suaminya balik ke negara asalnya, Amerika Serikat.

Singkat cerita pada Juni 2025 suaminya balik lagi ke Indonesia, dan datang kerumah yang ditempati si korban (sebagai catatan rumah tersebut adalah rumah yang dibeli oleh korban secara kredit), ketika itu korban meminta, apabila suaminya ingin pulang kerumah, CCTV harus hidup sebab sudah trauma menjadi korban KDRT berulang-berulang kali,” ucap Dr Endang Suparta.

Ketika itu suaminya tidak bersedia karena terlapor merasa sebagai Kepala Keluarga, dialah yang berhak menentukan segala sesuatunya termasuk on atau off CCTV;

“Kemudian tanggal 7 Juni 2025 terlapor memegang pisau dan melemparkannya kepada korban dikarenakan korban tidak bisa memaafkannya dan tidak mau diajak berhubungan intim.

Suaminya memohon-mohon kepada korban untuk melupakan masalah-masalah yang terjadi sebelumnya, namun ketika itu saya belum bisa memaafkan karena masih trauma.” terangnya.

Tanpa sepengetahuan korban, terlapor menutup CCTV sehingga tidak terlihat gambar namun hanya terdengar suara, sejak saat itu korban tidak berani pulang kerumah, karena merasa khawatir akan keselamatan dirinya.

“Pada tanggal 13 Juni 2025 saya melapor ke Kantor Imigrasi I Pekanbaru terkait peristiwa ini, kemudian tim dari Imigrasi langsung melakukan kunjungan untuk memeriksa perizinan terlapor masuk ke Indonesia.

Akhirnya ditemukan kesalahan bahwa terlapor masuk ke Indonesia tidak menggunakan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) namun menggunakan VoA (visa on arrival)/visa kedatangan untuk pelancong/pariwisata, akhirnya pasport terlapor ditahan hingga saat ini dan terlapor diminta mengurus KITAS penyatuan keluarga.” jelas Firma Hukum.

Bahwa tanggal 14 Juni 2025 korban didampingi sama Babhin dan Ketua RT dan pihak Kepolisian mendatangi rumah tersebut untuk mengambil dokumen pribadi korban guna mengurus perceraian kembali dan pakaian korban,

“Namun dilarang oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengatakan bahwa semua isi rumah ini adalah miliknya, padahal jelas bahwa rumah ini dibeli oleh korban secara kredit.

Bahwa kami meminta agar pemerintah baik imigrasi maupun kepolisian agar mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan karena jiwa korban merasa terancam, dan khawatir membahayakan nyawa korban,” tutup Dr Endang Suparta.**(Indra).